Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kementerian Pekerjaan Umum mengunjungi Stadion Wibawa Mukti untuk memastikan kerusakan yang terjadi pada atap dan beberapa ruangan stadion yang terjadi karena bencana. Kunjungan itu menyusul usai surat-surat pendukung yang dilampirkan dan dikirimkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, meminta perbaikan segera kepada Pemerintah Pusat.
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Warsito mengatakan, perbaikan stadion kebanggaan warga Kabupaten Bekasi ini sangat penting untuk mendukung aktivitas olahraga Indonesia, karena Stadion Wibawa Mukti menjadi stadion cadangan kedua dalam perhelatan liga bola di Indonesia. Warsito mendorong perbaikan permanen ini menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
“Kami berharap segera ada penanganan, kalau tidak segera ditangani akan berdampak besar. Karena ini di akhir tahun, penganggarannya belum bisa diputuskan. Kami memastikan ini terjadi karena bencana,” kata Warsito.
Sementara Direktur Prasarana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Essy Asiah mengungkapkan, perbaikan atap stadion secara permanen membutuhkan kurang lebih Rp 15 miliar. Ia meminta Pemkab Bekasi untuk memperbaiki sementara agar beberapa fasilitas yang telah dipugar oleh Kemen PU tidak rusak kembali selama masa pemeliharaan.
“Memang rencananya Pemkab Bekasi akan melakukan penanganan yang sifatnya sementara, terutama pada atap stadion agar kami bisa memperbaiki beberapa item yang rusak karena masih masuk tahap pemeliharaan, kami yang bertanggung jawab,” terang Essy.
Saat ini, Pemkab Bekasi telah menganggarkan Rp 500 juta untuk penanganan sementara dampak kerusakan di Stadion Wibawa Mukti, seperti melakukan pembersihan puing-puing yang berhamburan hingga ke rumput lapangan serta pemasangan terpal untuk menutupi kursi tribun barat agar tidak rusak kembali.
“Penanganan sementara ini bukan membuat konstruksi besar. Kami berharap Kemen PU dapat sejalan memperbaiki atap selama masa pemeliharaan enam bulan,” tutup Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha. (tim media)