Pemkab Bekasi masih melakukan sosialisasi terhadap pedagang kaki lima di sekitar Sentra Grosir Cikarang, tepatnya di Jalan Kapten Sumantri, Cikarang Utara. Para PKL pasar tumpah ini telah sepakat menggelar lapak dagangan pada pukul 22.00-5.00 WIB. Namun,sudah sepekan penerapan jam operasional, masih banyak PKL yang melanggar ketentuan tersebut.
“Ini sudah hari keenam sosialisasi tapi masih banyak yang melanggar ketentuan,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita, Selasa (17/6/2025).
Dia menegaskan, dalam waktu dua hari ke depan Satpol PP Kabupaten Bekasi akan mengambil tindakan tegas berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Pemkab Bekasi berupaya menata para PKL di pasar tumpah SGC agar dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Kapten Sumantri. (tim media)


