Pemkab Bekasi Lindungi Pekerja Rentan Melalui Jamsostek

Pemkab Bekasi Lindungi Pekerja Rentan Melalui Jamsostek

Pemkab Bekasi berkomitmen meningkatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja non-ASN, aparatur desa, nelayan, serta kelompok pekerja rentan lainnya.

Pekerja rentan merupakan pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap gejolak ekonomi tanpa dibarengi dengan penghasilan tinggi, seperti nelayan, pedagang kaki lima serta pekerja bukan penerima upah lainnya. Kesejahteraan mereka di bawah rata-rata.

“Kami akan meningkatkan perlindungan Jamsostek kepada pekerja rentan,” kata Pj Sekda Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam, saat Rakor Implementasi Inpres tentang pelaksanaan Jamsostek di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Nantinya, para pekerja rentan ini akan mendapat perlindungan Jamsostek yang dibayarkan melalui APBD Kabupaten Bekasi.

Untuk itu, Pemkab Bekasi telah menyusun dan menganggarkan di tahun depan sebagai upaya peningkatan “universal coverage” Jamsostek.

Saat ini, jumlah perlindungan Jamsostek kepada pekerja mencapai 38 persen. Angka ini dianggap cukup tinggi di Jawa Barat. Pemkab Bekasi menggandeng pemangku kepentingan lainnya agar penyaluran Jamsostek bagi pekerja rentan ini tepat sasaran dan tidak menyalahi prosedur. (tim media)