Di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah setempat sejak tahun 2015, sudah membuat undang-undang dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Melalui Perda nomor 6 tahun 2015, telah diatur terkait tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan.
Bentuk tanggung jawab ini sering disebut Corporate Social Responsibility (CSR).
Untuk pelaksanaan di lapangan, pemerintah daerah mendorong agar dilakukan kolaborasi antara sektor swasta dengan program pemerintah.
Bentuknya bisa berupa pengembangan sekolah, perbaikan sekolah tempat ibadah, pembangunan jalan, sarana olah raga dan lainnya. Jadi ini bentuk kepedulian sosial perusahaan dalam bentuk tanggungjawab.
Terkait hal itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bekasi Iwan Ridwan, berharap agar CSR tiap perusahaan sebagai tanggungjawab terhadap lingkungan.
Hal itu diungkapkan saat menyerahkan bantuan PT Mulia Keramik kepada SMA Negeri 1 Serang Baru, kemarin.
Ia menyebut kerjasama perusahaan melakukan CSR perlu dikolaborasikan dengan program pemerintah daerah. Sebab program ini merupakan bentuk sinergi nyata pemerintah daerah dengan dunia usaha.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat Sukmawaty menyebut para pengusaha diharapkan kerjasama dalam bentuk CSR untum perbaikan lingkungan denhan penaaman pohon di lingkungan sekolah.
Sedang manajemen PT Mulia Keramik Billy Nuralam menjelaskan, salah satu bentuk CSR yang mereka lakukan berupa pemberian bantuan keramik kepada 59 sekolah dan 172 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Bekasi. (tim media)


