Pemkab Bekasi kembali mengingatkan agar aparatur sipil negara menjaga netralitas menjelang Pilkada 2024. Saat ini, akan memasuki tahapan Pilkada yakni pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni pada 27-29 Agustus 2024.
“Saya kembali mengingatkan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas,” kata Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, saat apel di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (26/8/2024).
Dia menjelaskan, Netralitas Pilkada yang dimaksud adalah tidak boleh menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun baik kepada salah satu calon, partai politik, atau kelompok kepentingan tertentu karena ASN memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
“Menjaga netralitas juga termasuk seperti tindakan, ucapan, dan sikap dalam bermedia sosial,” ucapnya.
Menurutnya, netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam aturan tersebut, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, menyebarkan materi politik atau memberikan dukungan kepada kandidat tertentu. (tim media)