Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Pencemaran Udara

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan pelanggaran pencemaran udara. Surat edaran itu bernomor 100.3.4.2/SE-82/2025 yang dikeluarkan atas buruknya kualitas udara di wilayah Sukamahi Cikarang Pusat berdasarkan data Air Quality Monitoring System.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengungkap, penanganan pencemaran udara harus dilakukan bersama-sama, baik masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.

“Penanganan ini harus dilakukan secara kolektif sebagai bentuk tanggung jawab bersama agar lingkungan kita sehat dan bersih,” kata Ade.

Sebagai langkah preventif, Ade melarang aktivitas yang berpotensi menyebabksn polusi udara. Seperti pembakaran biomasa pada lahan pertanian dan membakar sampah rumah tangga. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pelaku usaha untuk melakukan uji baku emisi secara berkala.

“Lalu fasilitas umum, seperti perkantoran, sekolah, dan pusat perbelanjaan menyediakan ruang aman yang terbebas dari pencemaran udara,” Tutupnya. (Tim Media)