Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melakukan langkah penyelamatan situs bersejarah di tengah kepungan zona industri dan proyek perumahan modern. Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, secara resmi menetapkan berbagai objek vital sebagai cagar budaya guna menjamin keberlangsungannya bagi generasi mendatang.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi Roro Rizpika mengungkap, pada tahun ini pihaknya tengah mengkaji lima objek potensial, di antaranya Cerobong Asap Kedungwaringin, Rumah Etnis Cina Karangbahagia, Tugu Bambu Warung Bongkok, Asrama Pondok Pesantren Albaqiyatussholihat, dan Rumah Camat Pebayuran.
“Objek-objek ini sedang kami kaji lebih mendalam. Jika memenuhi kriteria, statusnya akan ditingkatkan agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat,” ucap Roro.
Roro mengingatkan bahwa penetapan ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjaga warisan leluhur. Hingga tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan sembilan situ menjadi cagar budaya. Dalam proses pengkajian ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menggandeng Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bekasi.
“Cagar budaya bukan sekadar bangunan lama, tetapi bukti perjalanan sejarah masyarakat Bekasi. Kalau tidak kami tetapkan dan lindungi sekarang, nilai sejarah itu bisa hilang,” pungkasnya. (Tim Media)


