Pemkab Bekasi Ikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengikuti verifikasi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi terhadap penerapan Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ini dihadiri oleh Badan Publik se-Jawa Barat. Di mana Badan Publik se-Jawa Barat memaparkan inovasinya terhadap layanan data publik.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi Yan Yan Akhmad Kurnia mengungkap, Pemkab Bekasi memiliki inovasi dan langkah strategis guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan informatif.

“Kami sampaikan di hadapan para juri proses pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Mulai dari kualitas informasi, inovasi layanan yang kami kembangkan juga digitalisasi penyampaian informasi yang bertujuan memudahkan masyarakat mendapat data publik,” kata Yan Yan.

Penilaian pada proses verifikasi itu meliputi bermacam indikator, yakni inovasi pelayanan informasi, kualitas informasi publik dan pemanfaatan teknologi digital. Yan Yan mengungkap, terdapat dua inovasi unggulan Pemkab Bekasi, yakni Lapor AA Bupati dan PPID Menyala. Yaitu sebuah layanan yang memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan laporannya secara cepat dan responsif.

“Inovasi ini merupakan wujud nyata pelayanan informasi publik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berorientasi kepada kepuasan masyarakat. Kami berkomitmen mempertahankan predikat Kabupaten Informatif,” tutupnya. (Tim Media)