Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup menghentikan sementara operasional PT Multistrada Arah Sarana dikarenakan terindikasi mencemari lingkungan.
Perusahaan produsen ban yang berlokasi di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur tersebut melakukan sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Baku mutu emosi udaranya tidak sesuai ketentuan. Perusahaan juga tidak bekerja sama pengelolaan limbah non B3 yang bernilai ekonomis,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait.
Donny menambahkan, sebelum penghentian sementara ini, pihaknya sudah lebih dulu melakukan pembinaan. Namun perusahaan tidak melakukan perubahan sesuai arahan dan toleransi waktu yang telah ditentukan.
“Karena itu kami merasa perlu menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional perusahaan hingga ditaatinya berbagai ketentuan yang dilanggar,” katanya.
Sumber : web Pemkab Bekasi