Pemkab Bekasi menyelenggarakan rapat Implementasi Pemungutan Retribusi Daerah yang dihadiri para perangkat daerah dan perwakilan perusahaan. Rapat ini menjadi penting dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah.
Rapat Implementasi Pemungutan Retribusi Daerah yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi menjadi penting, mengingat piutang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) mencapai Rp 1,02 triliun. Hadir dalam Rapat Peningkatan PAD tersebut, Dira Ensyadewa dari Kementerian Dalam Negeri, sebagai narasumber.
“Acara ini penting dalam rangka peningkatan PAD,” ujar Plh Bupati Bekasi Iyan Priyatna, Kamis (13/6/2024).
Dia menegaskan, PAD sangat bermanfaat untuk menopang kelancaran pembangunan di Kabupaten Bekasi. Manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi. Pertemuan ini, kata dia, membahas persoalan pajak dan retribusi daerah dan tantangannya ke depan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini menambahkan, agenda rapat kali ini juga membahas pembentukan peraturan pelaksana yakni Peraturan Bupati yang mengatur pemungutan retribusi daerah.
Terkait dengan piutang PBB P2 yang mencapai Rp 1,02 triliun, Ani mengatakan pihaknya telah mengerahkan tim untuk mengejar piutang pemerintah tersebut.
“Tim ini sudah menghasilkan sebanyak Rp 20 miliar, selama tiga hari,” imbuhnya. (tim media)