UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengatur tentang ruang terbuka hijau sebagai area terbuka tempat tanaman tumbuh, baik alami maupun buatan.
Di perkotaan, peraturan ini mengharuskan kawasan memiliki minimal 30% RTH. Peruntukannya, 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Hal ini bertujuan menciptakan keseimbangan lingkungan, keamanan, kenyamanan, dan kelestarian kota.
Terkait hal itu, kendati Kabupaten Bekasi masih sebagian wilayahnya perkotaan dan sebagian lagi pedesaan, luas RTH terus dipertahankan. Maka, guna menjaga keseimbangan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melakukan penghijauan melalui penanaman pohon.
Salah satu sasaran lokasi penanaman pohon, lahan kosong yang berada di sejumlah wilayah. Selain mempertahankan RTH, program ini bagian penghijauan dan mencegah berdirinya bangunan liar di lahan kosong tersebut.
“Untuk menyukseskan program ini, ratusan pohon produktif dan pelindung, di antaranya pohon mangga, trembesi dan pohon alpukat, ditanam,” ungkap Kepala DLH Kabupaten Bekasi Donny Sirait, kemarin.
Program “Gemar Menanam Pohon Bersama” ini, bekerja sama dengan sejumlah pengusaha. Juga bertujuan untuk mencegah longsor dan meningkatkan penyerapan air.
Jika hanya mengandalkan dana dari APBD, untuk melakukan penghijauan, tidak cukup. Maka, dilakukan kerja sama dengan pihak swasta. Di antaranya pengusaha pemilik PT Tac, PT Denso, serta Kawasan Ejip.
“Program ini merupakan bagian tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan,” ungkap Vice President Director PT Taci Susanti Dewi. (tim media)


