Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana memungut pajak dari sektor sewa apartemen dan katering. Hal itu dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah yang selama ini belum masuk ke dalam kas daerah.
Tingginya investasi apartemen dan bertumbuhnya kawasan industri di Kabupaten Bekasi menjadi faktor penimbang Pemkab Bekasi untuk mulai menggali pajak dari dua sektor tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengungkapkan pemungutan pajak itu berlandaskan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022. Di mana kewenangan pajak dapat diatur oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, saat ini sewa apartemen belum masuk ke dalam pajak daerah, sedangkan untuk usaha katering sudah masuk ke dalam kas daerah namun belum optimal.
“Kami akan mengumpulkan pengusaha katering dan bekerja sama dengan kantor layanan pajak setempat. Nanti akan dibuat payung hukum PAD dari sektor katering dan apartemen agar potensi PAD kita lebih optimal,” ujar Ani.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sri Enny mengatakan sedikitnya terdapat 7.000 perusahaan yang beroperasi setiap hari di Kabupaten Bekasi. Hal itu merupakan potensi pemerintah untuk menggali PAD dari pajak makan dan minum.
“Ada beberapa potensi pendapatan daerah yang kami kumpulkan. Dari sewa apartemen dan rumah yang mulai pesat, dan katering pada perusahaan. Kami bersinergi dengan pemerintah pusat untuk menambah pendapatan daerah Kabupaten Bekasi,” tutur Sri. (Tim Media)