Pemkab Bekasi terus berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan berbagai langkah dan inovasi. Sebab, semakin besar pendapatan daerah akan berdampak terhadap kemajuan pembangunan untuk masyarakat.
Kini, salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan melakukan penelusuran kendaraan tidak mendaftar ulang melalui program cost sharing. Hal ini dilakukan bekerja sama dengan kantor Samsat setempat. Diyakini, ini langkah strategis dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Sebab di Kabupaten Bekasi kini tercatat sekitar 13.000 wajib pajak pemilik kendaraan,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan.
Penjelasan itu disampaikan di hadapan semua camat se-Kabupaten Bekasi pada acara pertemuan di edung Bupati Bekasi, kemarin.
Wajib pajak yang tidak mendaftar ulang kendaraannya akan ditelusuri melalui skema cost sharing empat bulan ke depan.
Diharapkan, Desember 2025, ke-13.800 kendaraan sudah masuk dalam pelaporan. Langkah ini dilakukan guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar menyebut, konsolidasi teknis bersama Bapenda memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dalam penelusuran kendaraan yang tidak terdaftar tersebut. (tim media)


