Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan restitusi atau pemberian uang ganti rugi kepada 24 korban perdagangan organ ginjal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Rabu (29/5).
Dalam restitusi itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memfasilitasi biaya penanganan medis kepada 24 korban penjualan organ ginjal di Kamboja pada tahun 2023. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warganya yang tertipu saat merasa kesulitan ekonomi sehingga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan penjualan organ.
“Penanganan medisnya kami cover untuk para korban penjualan ginjal, karena kami menyadari mereka adalah masyarakat yang kesulitan lalu tertipu para pelaku kejahatan penjualan organ ini. Untuk itulah kami menanggung biaya pengobatannya dan itu dihargai oleh LPSK sebagai wujud tanggung jawab dari pemerintah daerah,” ucap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan total uang ganti rugi kepada korban TPPO ini mencapai Rp 799.542.000. Setiap korban mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 33.314.250. Menurutnya, uang itu diberikan agar dapat dipergunakan untuk memulihkan penderitaan yang diderita oleh para korban.
“Tujuan dari pemberian restitusi ini adalah bentuk ganti rugi atau pertanggungjawaban yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban, sehingga dengan adanya uang restitusi tersebut diharapkan dapat dipergunakan untuk memulihkan penderitaan yang diderita oleh korban akibat dari TPPO ini,” kata Dwi. (Tim Media)