Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah pengelolaan sampah dan menandatangani nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Pengesahan Raperda ini guna mengatur tata kelola sampah yang lebih sistematis sesuai dengan regulasi nasional berbasis kekuatan hukum, yakni sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi ini merupakan tantangan di tengah tumbuhnya penduduk dan kawasan industri. Oleh sebab itu, dengan raperda ini, merupakan langkah awal untuk menjadikan tata kelola sampah lebih terpadu dan berkelanjutan.
“Raperda pengeloaan sampah ini merupakan langkah nyata menjamin pengelolaan sampah karena berlandaskan kepastian hukum sehingga berpihak ke masyarakat. Raperda ini akan segera ditetapkan menjadi Perda,” kata Ade.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron mengungkap, tengah mempercepat pembahasan raperda ini untuk segera dijadikan Perda. Agar pelayanan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi semakin baik. Salah satunya dengan penggunaan teknologi insinerator, di mana sampah akan dikelola dan dijadikan pembangkit listrik.
“Kami, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen mengatasi permasalahan sampah. Semoga rencana ini dapat segera terwujud untuk melahirkan solusi jangka panjang,” tutupnya. (Tim Media)


