Bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap warganya yang terkena pemutusan hubungan kerja di PT Hung-A Indonesia, akan dicarikan solusi. Selain itu, Pemkab Bekasi mengawal pemenuhan hak-hak dari 1.170 karyawan pabrik ban yang terdampak PHK tersebut pada awal Februari mendatang.
“Pemerintah daerah telah menugaskan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, agar hak karyawan terpenuhi,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Senin (22/1/2024).
Sedangkan, untuk solusi ke depan, Pemkab Bekasi tengah menyiapkan program agar para pegawai, terutama masyarakat Kabupaten Bekasi, kembali mendapat pekerjaan yakni dengan mendorong investasi di sektor manufaktur, dengan memberikan kemudahan perizinan di kawasan industri Kabupaten Bekasi.
Lalu, program mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Bekasi sehingga dapat menyerap tenaga kerja lokal. (tim media)