Pemkab Bekasi Buka Posko Layanan SIP kepada Tenaga Medis

Pemkab Bekasi berupaya memberikan solusi kepada tenaga kesehatan agar memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) dengan lebih mudah dan cepat. Untuk itu, posko pelayanan SIP diperpanjang hingga 21 Maret 2025.

Dengan adanya posko tersebut, tenaga medis seperti dokter, perawat, bidan,dan apoteker dapat memproses penerbitan SIP dengan lebih cepat dalam satu hari dan memastikan tenaga medis bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai terjadi, dokter yang melakukan operasi kepada pasiennya, belum menyelesaikan izin praktik. Bisa berpotensi malpraktik,” kata Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Rabu (19/3/2025).

Posko layanan didirikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang berlokasi di kantor DPMPTSP, Cikarang Pusat.

Tenaga medis yang mendatangi posko layanan bisa melakukan konsultasi terkait persyaratan penerbitan SIP dan penggunaan Bekasi One Stop Service (BOSS). (tim media)