Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya membenahi pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir sampah di Burangkeng, Kecamatan Setu. Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah pusat, terdapat perubahan Peraturan Presiden tentang insentif pemerintah pusat terhadap pengelolaan sampah. Di mana selama ini hanya terbatas menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, dengan adanya perubahan Perpres ini dapat dibuka menjadi Refuse Derived Fuel dan lainnya.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan perubahan Perpres ini membuka peluang bagi investor yang nantinya akan bekerja sama dengan Pemkab Bekasi untuk bersama-sama menanggulangi permasalahan sampah di TPA Burangkeng.
“Tentu ini memperluas peluang-peluang, karena selama ini kita sudah menerima berbagai tawaran dari swasta yang ingin kerja sama. Kebanyakan produknya RDF. Untuk listrik itu belum ada yang sukses di Indonesia dengan berbagai kendalanya. Sehingga dengan adanya rencana perubahan Perpres ini tentu bisa lebih membuka kesempatan kita untuk bagaimana pengelolaan sampah ini lebih inovatif,” kata Dani, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, untuk ke depan ia akan mencari teknologi yang cocok agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan baik pencemaran udara maupun air di sekitar area pemukimam warga Desa Burangkeng. Sebagai solusi sementara, Pemkab Bekasi tengah membuat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu di wilayah Cibitung agar memudahkan pembuangan sampah bagi warga di wilayah Utara.
“Sementara ini karena memang masih terpusat di TPA kita juga memang harus mencari teknologi TPA. Tetapi bersama dengan itu, kita sekarang seperti di Cibitung sedang membuat TPST untuk mengelola satu kecamatan. Mungkin nanti di Bojongmangu, sehingga nanti tidak semua dibuang ke Burangkeng,” tambahnya. (Tim Media)