Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka Gerai Pelayanan Publik di Aeon Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Selasa (21/5). Ada lima pelayanan yang dapat diakses masyarakat Kabupaten Bekasi. Di antaranya administrasi kependudukan, perizinan usaha melalui sistem OSS, perpanjangan Surat Izin Mengemudi, perpanjangan pajak kendaraan bermotor, dan pelayanan konsultasi hukum. Jadwal pelayanan di Gerai Pelayanan Publik ini dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan Gerai Pelayanan Publik di lantai 2 Aeon Mall Cikarang ini merupakan bentuk kerja sama Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan PT AMSL Deltamas. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi yang dibutuhkan.
“Dengan adanya gerai pelayanan publik ini mudah-mudahan dapat membantu masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan pelayanan administrasi yang dibutuhkan dengan lebih efektif dan efisien serta memenuhi kepuasan masyarakat sekaligus sambil belanja dengan suasana yang nyaman di Aeon Mall,” ucap Suhup.
Sementara Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan pelayanan di Gerai Pelayanan Publik ini memiliki kadar yang sama dengan pelayanan di dalam kantor pada lima instansi tersebut. Ia juga berharap kepada lima instansi yang memberikan pelayanan itu dapat memberikan pelayanan yang terbaik.
“Tujuan utamanya adalah kepuasan masyarakat. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak perlu ke kantor panas-panasan, cuti kerja, cukup ke sini ke gerai pelayanan publik,” tandas Dani. (Tim Media)