Pemkab Bekasi Buka Aduan Lampu PJU Mati

Pemkab Bekasi membuka layanan pengaduan masyarakat terkait ditemukannya kondisi mati lampu penerangan jalan umum di jalan permukiman lingkungan. Masyarakat dapat melaporkan lokasi lampu PJU mati dengan mengirim ke nomor kontak darurat PJU melalui WhatsApp 0852-8595-1257 dengan menyertakan gambar/foto.

Selain itu, masyarakat juga dapat menginformasikan ke kanal Lapor Aa Bupati di nomor 0899-0015-777.

“Penerangan jalan umum yang kondisinya mati berada di jalan permukiman lingkungan, yang menjadi kewenangan kami,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir, baru-baru ini.

Menurutnya, penerangan jalan umum di lingkungan permukiman berperan menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat di malam hari sekaligus mencegah aksi kriminalitas.

“Kami mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan kondisi lampu PJU lingkungan yang mati,” imbuhnya. (tim media)