Pemkab Bekasi Bersama DPRD Tetapkan Rancangan KUA PPAS 2026

Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bekasi telah menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2026. Selain itu, sebanyak dua Raperda juga telah disepakati, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, penetapan KUA PPAS tahun 2026 ini akan menjadi dasar untuk menyusun rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2026.

“Setelah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melaksanakan asistensi terhadap rencana kerja dan anggaran pada perangkat daerah dan akan dibahas bersama DPRD,” kata Ade.

Dengan ditetapkannya KUA PPAS serta dua Raperda ini, lanjut Ade, dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang semakin bail dan pembangunan daerah berjalan dengan adil serta berkelanjutan.

“Dengan semangat kolaborasi legislatif dengan eksekutif, kami yakin akan melahirkan kebijakan adil bagi masyarakat. Juga memperkuat transparansi akuntabilitas jalannya pemerintahan di Kabupaten Bekasi,” tutup Ade. (Tim Media)