Pemerintah Kabupaten menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada relawan bencana yang bertugas di Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 413 relawan bencana mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terkait jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Pemkab Bekasi mengalokasi dana APBD kepada ratusan relawan bencana sehingga iuran bulanan sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.
“Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada relawan bencana,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Rabu (8/5/2024).
Dia menjelaskan, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada relawan bencana karena tugas para relawan penuh dengan risiko saat terjun ke wilayah terdampak bencana. Untuk itu, Pemkab Bekasi memberi apresiasi atas dedikasi yang diberikan para relawan bencana untuk membantu masyarakat terdampak bencana. (tim media)