Pemkab Bekasi Alokasikan Rp 81,6 Miliar Proyek PSEL

Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diharapkan menjadi solusi tepat yang dapat mengatasi persoalan sampah di daerah yang berpenduduk 3,2 juta jiwa tersebut. Sebab, selama ini masalah sampah menjadi persoalan serius yang sulit diatasi.

Terkait hal itu, Pemkab Bekasi bersama DPRD setempat telah mengalokasikan anggaran Rp 81,6 miliar pada tahun 2026 untuk membangun pengolahan tersebut di kawasan Tempat Pembuangan Akhir sampah Burangkeng, di Kecamatan Setu.

“Dana itu sudah masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada APBD 2026,” ungkap anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Syaiful Islam.

Atas program ini, pemerintah pusat juga telah mendukung pendanaan untuk proyek tersebut. Anggaran itu dibagi dua kegiatan utama, yakni pengadaan lahan Rp 65 miliar dan pematangan lahan Rp 16,6 miliar. Untuk menambah lahan TPA, akan dibebaskan tanah sekitar 3,8 hektare.

Sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diharuskan melakukan pengolahan sampah.

Pemkab Bekasi juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Peraturan ini menjadi payung hukum utama untuk mengatur pengelolaan sampah, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, sistem retribusi, sanksi bagi pelanggar, dan peran pemerintah daerah.

Selain itu, ada juga Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 yang menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Bekasi. (tim media)