Bupati Bekasi Ade Kuswara akan mengevaluasi data penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Jamkesda. Evaluasi itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengefisiensi anggaran. Mengingat, tunggakan BPJS Kesehatan Pemkab Bekasi periode Januari-September 2025 mencapai Rp 188 miliar dan Jamkesda sebesar Rp 5 miliar. Tunggakan ini akan terus bertambah hingga akhir Desember 2025.
Ade mengungkap, untuk menekan tunggakan BPJS, ia akan mengaudit dan evaluasi data penerima manfaat. Dimulai dari sinkronisasi data penerima manfaat yang sudah meninggal.
“Makanya saya efisiensi. Harus disinkronisasi juga. Kita harus audit data yang saya temukan saat ini. Biar ke depan tidak ada yang salah,” kata Ade.
Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Bekasi akan mencicil pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp 25 miliar, menyesuaikan dengan kondisi fiskal pemerintah. Namun, Ade memastikan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan dan Jamkesda akan tetap optimal.
“BPJS adalah kebutuhan dasar, jadi pelayanan akan tetap optimal dan tidak ada hambatan,” tutupnya. (Tim Media)


