Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membuat satu ruangan berkonsep restoran atau lounge di Gedung Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. Nantinya, ruangan itu akan digunakan oleh Pj Bupati Bekasi bersama Saturan Perangkat Kerja Daerah terkait untuk menyelesaikan segala bentuk masalah atau keluhan, baik dari instansi nonpemerintah maupun masyarakat umum.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, saat ini pihaknya tengah membuat Peraturan Bupati mengenai Standar Operasional Prosedur yang terintegrasi antar SKPD. Pada penyusunan Perbup itu, Dani mengklaim draft dari Perbub telah jadi dan kini dalam proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
“Kami saat ini sedang mengajukan izin untuk penerbitan Peraturan Bupati mengenai SOP terintegrasi. Draftnya sudah jadi, tapi karena saya PJ, setiap Peraturan Bupati harus ada izin Mendagri dulu, nah ini sedang dievaluasi oleh Mendagri,” kata Dani.
Konsep ruang lounge itu akan digunakan sebagai ruang interaksi dan diskusi antara Pj Bupati Bekasi bersama pihak penyampai keluhan dan dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan, baik masalah sosial ataupun kebijakan hingga perizinan. (Tim Media)