Pemerintah Kabupaten Bekasi mengebut penataan Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng di Setu usai rekomendasi penutupan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq karena diduga telah mencemari lingkungan sekitar. Anggaran sebesar Rp 105 miliar disiapkan untuk melakukan penataan sementara hingga akhir Desember 2024. Keseriusan penataan ini dibuktikan pada kunjungan bersama Forkopimda ke TPA Burangkeng dengan melihat zona-zona sampah dan lahan yang akan dibebaskan kemarin.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengatakan, pihaknya bersama Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi telah sepakat untuk melakukan penanganan awal, yakni dengan mengurangi beban sampah yang berhimpitan dengan jalan serta pemukiman warga untuk dipindahkan ke atas dengan sistem open dumping.
“Kami sudah sepakat bahwa hasil tinjauan dari Pak Menteri kemarin, kami langsung beraksi agar bisa mengurangi beban sampah yang ada dulu. Jadi beban sampah yang ada ini dikurangi dengan memaksmimalkan lahan yang ada. Kemudian membangun IPAL agar air dari sampah ini ketika turun ke sungai dalam kondisi aman,” ucap Ade.
Sementara Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengungkapkan, penanganan kedua akan dilakukan pada tahun 2025, yakni dengan menyiapkan teknologi terbaharukan dalam pengolahan sampah, baik dengan teknologi RDF maupun insenerator. Dedy juga berkomitmen penanganan-penanganan ini juga sebagai upaya perbaikan lingkungan.
“Untuk TPA Burangkeng pemerintah daerah dan DPRD telah sepakat untuk mencanangkan pengolahan menggunakan teknologi. Kami juga sudah mengalokasikan di APBD 2025 untuk penyediaan lahannya. Termasuk IPAL tadi kami sudah bicarakan akan dialokasikan untuk IPAL, tujuannya agar air lindi itu ditampung di IPAL sehingga ketika turun ke sungai baku mutunya sudah sesuai dan aman,” tutup Dedy. (Tim Media)