Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi mengimbau 38 Pedagang Kaki Lima yang mendirikan lapaknya di sepanjang jalur irigasi di Kampung Gandaria Desa Cibarusah membongkar sendiri bangunannya.
“Kami lakukan sosialisasi, imbauan, dan pendataan terhadap para pemilik bangunan liar dan tidak berizin yang berdiri di pinggir saluran irigasi agar mereka segera membongkar bangunan liarnya sendiri,” kata Plt. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita.
Ganda menyebutkan, lapak liar yang berdiri di pinggir saluran irigasi tersebut berpotensi menganggu ketertiban umum yang dapat mengakibatkan banjir dan terganggunya lalu lintas. Kegiatan itu juga dimaksudkan untuk menjaga infrastruktur jaringan irigasi dari aktivitas yang dapat mengganggu keberlangsungan fungsi aliran irigasi tersebut.
“Karena memang lapak atau bangunan liar dan tidak berizin itu ada di atas tanah PJT. Oleh sebab itu kami melakukan pendekatan secara humanis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur agar para pemilik bangli dapat kooperatif dengan mengindahkan imbauan dari pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi,” katanya.
(Sumber: bekasikab)