Pemerintah Pusat Hapus BPHTB untuk MBR

Pemerintah Pusat Hapus BPHTB untuk MBR

Pemerintah Kota Bekasi menyambut baik dan mendukung keputusan pemerintah pusat yang menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pemkot Bekasi Hapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

“Ini langkah baru pemerintah pusat dan di daerah, pemerintah daerah pasti mendukung. Bagi Pemkot Bekasi, kebijakan ini akan menambah Pendapatan Asli Daerah,” ungkap Pj Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad, kemarin.

Pemkot Bekasi, kata Gani, menargetkan pendapatan dari BPHTB tahun 2025 sekitar Rp 898,7 miliar. Karena itu, pihaknya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar kebijakan penghapusan BPHTB.

Guna menunjang pembangunan, Pemkot Bekasi juga akan memaksimalkan target pendapatan selama tahun 2025. Termasuk triwulan pertama 2025 mempersiapkan belanja operasional keuangan daerah, terutama mengawal transisi kepala daerah  baru.

Karena itu, seluruh aparatur Pemkot Bekasi agar tetap bekerja maksimal, serta menjaga kondusivitas mengawal transisi kepala daerah yang akan dilantik Maret 2025 hasil Pilkada 2024. (tim media)