Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, pelaku pengadaan barang dan jasa seperti pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, dan pokja pemilihan, wajib memiliki kompetensi khusus dalam bidang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Tujuannya, agar mendapatkan barang dan jasa yang memenuhi aspek kualitas, transparan, akuntabel, dan efisien.
“Sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa, dituntut untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sehingga menghasilkan barang dan jasa yang tepat,” kata Dedy, Rabu (24/1/2024).
Dia menjelaskan, pengembangan kompetensi PPK berpedoman Kamus Kompetensi Teknik yang dirumuskan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melalui Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
“Sangat penting untuk memahami aturan tersebut untuk memenuhi prinsip pengadaan barang jasa yang akuntabel, efisien, efektif dan transparan,” imbuhnya. (tim media)