Pelaku usaha hiburan malam se-Kota Bekasi, Jawa Barat, diminta membantu perkembangan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Namun tetap melakukan proses Testing, Tracing, dan Treatment (3T). Aturan protokol kesehatan wajib diterapkan dan dilaksanakan.
Kemudian, jika ada karyawan terpapar Covid-19, agar dikoordinasikan ke Puskesmas ataupun Dinas Kesehatan, dan membuat surat ajuan, sehingga dapat diprioritaskan untuk keluarga karyawan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (7/6/2021), saat mengumpulkan para pengusaha hiburan malam. Pemerintah terus berusaha mengendalikan pandemi karena implikasi ekonomi sangat luar biasa.
Sektor ekonomi masa pandemi di Kota Bekasi, harus maju. Namun, tertib melaksanakan peraturan. Terpenting saling berkoordinasi dengan tim Satgas Covid 19 di Kota Bekasi.
“Covid bisa dikendalikan, dan ekonomi harus tetap berjalan”, ujarnya (tim media)