Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi menggelar sosialisasi penyesuaian tarif atas reklasifikasi golongan pelanggan yang melibatkan lebih dari seratus insan media Bekasi di Hotel Nuanza Cikarang, Rabu (31/8/2022).
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim mengatakan, reklasifikasi golongan pelanggan ini dilakukan demi asas keadilan dikarenakan saat ini banyak pelanggan yang berada di golongan yang salah. Hal itu mengakibatkan pelanggan yang sebenarnya masuk kategori mampu turut menikmati tarif murah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
“Bagi pelanggan lain yang tidak mengalami reklasifikasi tetap akan dikenakan besaran tarif yang sama yang diberlakukan di akhir 2021,” kata Usep.
Adapun target reklasifikasi golongan ini mengincar sekira 45.000 pelanggan yang saat ini masih masuk di kelompok 2c. Namun reklasifikasinya pun dilakukan bertahap, setidaknya 10 persen dilakukan di September 2022.
“Penyesuaian tarif baru sesuai reklasifikasi golongan ini diberlakukan mulai pemakaian air bulan September 2022 untuk kemudian ditagihkan bulan berikutnya. Namun terlebih dulu akan dilakukan survey terhadap target pelanggan yang akan direklasifikasi,” katanya.
Pelanggan yang akan direklasifikasi ialah kelompok rumah tangga yang saat ini masih berada di golongan 2c tetapi terbilang mampu, yang kategorinya nanti dilihat dari luas bangunan rumah bersangkutan, konsumsi listrik bulanan, dan indikator lainnya.
“Akan tetapi ada pengecualian untuk pelanggan di Jababeka, Grand Wisata, dan Grand Cikarang City yang baru akan diterapkan penyesuaiannya mulai Januari 2023,” katanya.
Selain dilakukan reklasifikasi golongan juga diberlakukan tarif progresif untuk pemakaian air di atas 10 m³. (tim media)