PDAM Fokus Pelayanan Air Bersih, Bukan Pengambil Kebijakan

Secara sederhana bahwa Perusahaan Daerah Air Minum adalah Badan Usaha Milik Daerah yang fokusnya adalah mendistribusikan air bersih kepada masyarakat. Badan ini merupakan pelayan publik.

Mengenai kebijakannya, perusahaan daerah ini berada di bawah naungan dan kewenangan Pemeriintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai pemilik. Ini berlaku secara umum di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, BUMD ini dikenal dengan Perumda Tirta Bhagasasi yang berdiri sejak tahun 1981.

Mengenai kebijakan oleh Pemda meliputi, standar pelayanan, infrastruktur, dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah dan pusat. Dengan kata lain, bupati atau wali kota sebagai Kuasa Pemilik Modal merumuskan kebijakan yang bersifat strategis dan keberadaan perusahaan itu sendiri berperan penting dalam implementasi dan pengelolaan operasional pelayanan publik, yaitu mendistribusikan air bersih pada masyarakat.

Dengan demikian, keberadaan PDAM berperan dan bertanggung jawab atas operasional pelayanan air bersih, seperti distribusi air, pemeliharaan infrastruktur, dan penagihan layanan, menjaga kualitas air, mengurangi kebocoran pipa, dan menerapkan manajemen efisien yang berbasis data.

Sumber Daya Air
Peran yang tidak kalah pentingnya adalah PDAM mendukung keberlanjutan sumber daya air sesuai regulasi yang mengaturnya. Jadi keberadaan PDAM sebagai eksekutorial berdasarkan kebijakan yang berlaku untuk memastikan pelayanan prima dan akuntabel.

Pada sisi yang lain, peran yang diemban oleh PDAM tidak dapat dipungkiri menghadapi dinamika tersendiri untuk mengembangkan jangkauan pelayanan air bersih, seringkali menghadapi tantangan seperti investasi yang seyogianya pada landasan untuk saling menguntungkan.

Seiring dengan itu, berkaitan dengan pengambil kebijakan -pemerintah daerah/ pusat- dalam hal menetapkan standar pelayanan minimal air bersih yang harus dipenuhi oleh PDAM. Pemda membuat regulasi dan peraturan tentang kebijakan terkait tarif (setelah persetujuan), cakupan wilayah, dan pengembangan infrastruktur. Tidak kalah pentingnya adalah pengawasan dan evaluasi yg terkait dengan kinerja dan memastikan akuntabilitasnya kepada publik.

Jadi kesimpulannya adalah PDAM sebagai agen pelaksana kebijakan pelayanan air bersih. Pengambil kebijakan menyiapkan infrastruktur sesuai kebutuhan masyarakat yang berkembang secara dinamis. (Catatan : Ruslan Abd. Gani)