Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi mulai dibongkar Selasa (11/2). Pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat serta Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara Deolipa Yumara.
“Kami memastikan ini dilakukan benar-benar. Semua tenaga, peralatan, dan biaya dari perusahaan,” ucap Pung yang kerap disapa Ipunk di Tarumajaya, Selasa (11/2).
Sementara, Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengungkapkan pembongkaran alur laut sepanjang 3,3 kilometer ditargetkan rampung pada tiga hari.
“Target semua kita bongkar. Kecuali yang masih disegel Kementerian Lingkungan Hidup. Karena masih ada proses investigasi jadi harus kita dahulu,” kata Deolipa.
Terpisah, Kepala DKP Jawa Barat Hermansyah menyebut pembangunan pelabuhan pendaratan ikan Tarumajaya ini dihentikan sementara sampai proses perizinan yang dilakukan pihak perusahaan terpenuhi. Ia mengapresiasi langkah perusahaan yang mengakui kesalahannya dan mencabut pagar-pagar bambu yang telah dipasangnya.
“Kemudian ada sanksi administrasinya PT TRPN baru boleh mengurus kembali perizinannya. Jadi segala izin di area laut atau perizinan lainnya akan diurus oleh perusahaan,” tutup Hermansyah. (Tim Media)