Guna penegakan peraturan di masa PPKM Darurat, tim gabungan Pemkot Bekasi, kembali menggelar operasi yustisi.
Pada operasi yang dilakukan di Kecamatan Medansatria, perbatasan dengan DKI Jakarta, Senin (12/7/2021), menyasar sejumlah pihak, seperti pelaku usaha serta pengunjung toko yang tidak mematuhi peraturan PPKM Darurat, seperti warung makan, warga yang tidak memakai masker. Total terjaring 59 pelanggar.
Terhadap pelanggar, dilakukan sidang secara online dengan maksud meminimalisir kerumunan yang dipimpin dan diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Sanksi yang dikenakan bervariasi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Linmas. Bagi pelaku usaha non-esensial yang tetap buka dikenai denda sebesar Rp 40.000 dan bagi pelanggan yang makan di tempat dikenai denda Rp 30.000.
Bagi yang tidak membayar denda dikenakan sanksi berupa melaksanakan pelayanan masyarakat. Sebelumnya, pada yustisi pekan lalu ditindak 29 orang pelanggar. (tim media)