Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi membenarkan kabar rencana perusahaannya untuk menyesuaikan tarif dasar air bersih pada bulan Oktober mendatang.
“Penyesuaian tarif akan mulai diberlakukan pada Oktober,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet, saat dikonfirmasi di Kantor PDAM Tirta Bhagasasi, Jalan KH Noer Ali Bekasi Selatan, Jawa Barat, Jumat (10/8/2018)
Menurut Yusmet, tarif rata-rata yang diberlakukan PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp 5.000 permeter kubik (M3). Sementara, harga produksi yang dikeluarkan sebesar Rp 6.200 permeter kubik (M3).
Lebih lanjut, kata dia, sudah empat tahun perusahaan belum melakukan kenaikan tarif dasar air bersih. Sementara, harga pokok produksi, seperti tarif dasar listrik dan air baku, terus mengalami kenaikan.
Melihat kondisi ini, perusahaan khawatir apabila tidak melakukan kenaikan tarif dasar air bersih, maka akan berdampak kepada cakupan layanan dan pendapatan asli daerah (PAD) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bekasi tersebut.
“Harga pokok produksi itu naik terus, sementara kita masih stuck, tarif tidak naik-naik. Ini bisa mengancam (cakupan layanan dan pendapatan), kalau kita tidak menaikan tarif,” katanya.
Kenaikan tarif dasar air bersih dilakukan untuk mendukung biaya operasional, pemeliharaan dan pengembangan perusahaan. Namun demikian, Yusmet, belum bisa menyampaikan secara detail besaran rencana kenaikan tarif tersebut.
Ia berujar, tim tarif masih berdiskusi dengan internal perusahaan. “Sekarang masih digodok oleh tim tarif. Nanti kalau sudah selesai digodok akan kami sampaikan ke dewan pengawas, pemilik (Pemerintah) dan DPRD. Barulah secara resmi kami sampaikan dan sosialisasikan kepada masyarakat besaran kenaikannya,” tukasnya. (dns)
Sumber : bekasimedia