MUI Kabupaten Bekasi Keluarkan Seruan THM Tutup Selama Ramadan

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bekasi menerbitkan imbauan agar tempat hiburan malam menutup sementara operasionalnya selama Ramadan. Imbauan tersebut tertuang dalam Seruan Nomor: 02/MUI/KAB-BKS/II/2026 yang berisi tentang Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.

“Para pengelola tempat hiburan malam untuk menutup kegiatannya untuk menghormati bulan suci Ramadan,” kata Ketua MUI Kabupaten Bekasi Mahmud, dalam keterangannya pada Kamis (12/2/2026).

Dia menambahkan, juga kepada pemilik rumah makan/restoran serta usaha kuliner lainnya diminta untuk menyesuaikan jam operasional selama bulan Ramadan untuk menghormati antarsesama warga.

“Momentum Ramadan harus dimaknai sebagai sarana persatuan umat dan penguatan iman,” imbuhnya.

Dia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi menyambut Bulan Ramadan 1447 Hijriah dengan penuh kebahagiaan, hati yang bersih serta niat yang ikhlas demi kesempurnaan ibadah puasa. (tim media)