Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat mempunyai tugas dan fungsi dalam pengelolaan sumber daya air.
Dirjen ini di antaranya menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Adapun tupoksi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air adalah menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dengan demikian, pengelolaan sumber daya air sepenuhnya menjadi kewenangan Dirjen SDA untuk kemakmuran masyarakat.
Sumber : Dirjen SDA