R Gani Muhammad kembali dipercaya untuk menjadi Penjabat Wali Kota Bekasi, setelah menyelesaikan masa tugasnya selama setahun terakhir.
Masa Tugas Gani Muhammad diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Gani menerima SK tersebut yang diserahkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Jumat (20/9/2024).
Saat menyerahkan SK tersebut, Bey berpesan agar Gani -juga penjabat kepala daerah lain yang diperpanjang masa tugasnya- untuk mengantarkan wilayah yang dipimpinnya untuk menyelenggarakan Pilkada serentak secara sukses pada November 2024.
“Jaga amanah dan netralitas unsur pemerintahan pada Pilkada nanti. Jaga juga kondusivitas wilayah dan ciptakan pesta demokrasi yang sukses serta aman,” kata Bey.
Sumber : Humas Pemkot Bekasi