Guna memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya terkait Adminduk (administrasi kependudukan), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan pemerintahan kecamatan, melakukan pelayanan perekaman E-KTP ke tingkat desa. Pelayanan langsung ke rumah warga seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah, Firman Rully Zaelani, layanan jemput bola yang dilaksanakan di wilayahnya merupakan program Simpro (Siap Melayani dan Mudah Prosesnya) dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi, melalui petugas Kecamatan Cibarusah.
Pelayanan Program Simpro ini, memudahkan warga yang memiliki keterbatasan tertentu, untuk dapat memiliki dokumen kependudukan.
Perekaman E-KTP tingkat desa dan langsung ke rumah masyarakat terkait. Pelayanan jemput bola ini untuk memastikan bahwa setiap orang atau penduduk yang ada telah memiliki identitas resmi. (sumber: bekasikab)