Terhitung tanggal 1 Januari 2025, di Kota Bekasi akan diberlakukan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Melalui nomor Patriot Siaga 112 ini, setiap masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait kondisi darurat ,di antaranya kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, hingga gangguan keamanan yang terjadi di masyarakat.
Layanan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat. Kemudian dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 32 Tahun 2024.
Sosialisasi aturan ini dilakukan ke berbagai dinas, instansi pemerintah, dan stakehder oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian Kota Bekasi, kemarin.
Pejabat Wali Kota Bekasi R. Gani Muhammad menegaskan, layanan ini diberi nama “Patriot Siaga 112”. Tujuannya mempermudah penanggulangan keadaan darurat yang terjadi di masyarakat. (tim media)