Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. KPU membutuhkan 8.180 petugas Pantarlih.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, pendaftaran itu dibuka hingga 19 Juni 2024 berdasarkan berita acara nomor 134/PL.02.1-BA/3216/2024.
Secara teknis, dua petugas pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai dengan pedoman KPU. Para petugas uji akan bekerja selama dua hari, yakni pada 24-25 Juli 2024.
“Petugas pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih langsung secara door to door,” tandasnya. (Tim Media)