Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mulai 17-28 September 2024.
KPU Kabupaten Bekasi membutuhkan sebanyak 29.652 anggota KPPS yang bertugas saat penyelenggaraan Pilkada Gubernur Jawa Barat dan Pilkada Kabupaten Bekasi. Nantinya, mereka akan bertugas di 4.236 tempat pemungutan suara. Masing-masing TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS, yakni seorang ketua dan enam orang anggota KPPS.
“Sesuai jadwal, rekrutmen dibuka mulai hari ini sampai 28 September,” ujar Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bekasi Burani, Selasa (17/9/2024).
Dia menjelaskan, pendaftaran anggota KPPS dibuka Panitia Pemungutan Suara di kantor desa/kelurahan masing-masing. Selain anggota KPPS, kata dia, di setiap TPS akan dijaga juga oleh dua petugas ketertiban untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat saat memilih di TPS.
Dia berharap, masyarakat Kabupaten Bekasi berkontribusi menyukseskan gelaran Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. (tim media)