Pelaksanaan vaksinasi booster bagi warga Kota Bekasi, dimulai Kamis (14/1/2022). Hal itu diperkuat surat edaran Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono yang sekaligus Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
“Surat edaran nomor 440/37/set.covid19 pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun. Hal itu dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” katakan Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah.
Pelaksanaan vaksinasi booster akan dilaksanakan di masing masing Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Kota Bekasi serta di pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Syarat warga yang ingin booster yakni, penerima vaksin menunjukkan NIK dan telah mendapatkan vaksin premier dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. (tim media)