Perlindungan konsumen dengan kepastian alat ukur, menjadi program Pemkot Bekasi. Saat ini, diharapkan Kota Bekasi menjadi “Daerah Tertib Ukur”.
Guna mewujudkan Daerah Tertib Ukur tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkot Bekasi melakukan pendataan, pelaksanaan tera, juga tera ulang semua alat ukur. Di antaranya, alat takar dan alat timbang terkait dengan transaksi perdagangan dan kesehatan.
Sasaran “Tertib Ukur” di antaranya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, SPB Gas, meter KWh listrik, timbangan di pasar tradisional, pasar modern, posyandu, apotek, fasilitas kesehatan, dan lainnya.
Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhammad bersama pejabat terkait, kemarin, melakukan pembubuhan cap tanda tera dan penempelan stiker tera ulang di SPBU 33.17101 Jalan Juanda.
Gani menyebut, penempelan stiker dan pembubuhan segel, suatu komitmen pihaknya menjaga kebenaran alat ukur. Maka, masyarakat tidak ragu melaksanakan transaksi perdagangan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. (tim media)