Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempertahankan predikat informatif. Kolaborasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi utama dengan PPID pelaksana menjadi kunci untuk mempertahankan predikat yang diperoleh Pemkab Bekasi pada 2024.
Ketua KI Provinsi Jawa Barat Husni Farhani Mubarak mengungkap, PPID pelaksana harus mengikuti Standar Operasional Prosedur dan pedoman teknis yang telah diberikan PPID utama. Selain itu juga meningkatkan respon cepat pada setiap permohonan informasi yang masuk.
“Pemkab Bekasi harus menjaga predikat informatif. Kolaborasi sangat penting karena menjadi satu kesatuan dalam penilaian. Ikuti pedoman PPID utama, baik dari sisi respon, pelayanan, dan pengelolaan data informasi publik,” terang Husni.
Husni berharap, PPID pelaksana Kabupaten Bekasi dapat fokus menjaga kinerja dengan merapikan administrasi, baik pendokumentasian hingga pengarsipan. Sehingga akan memudahkan pencarian dan pemberian informasi yang diminta masyarakat. Yang secara langsung akan meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Setiap permohonan informasi harus dijawab dahulu. Apabila dijawab dengan baik, masyarakat akan puas,” tutup Husni. (Tim Media)


