Guna mengetahui sejauh mana pelaksanaan pemisahan aset Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi, Cikarang Pusat, kemarin.
Selain itu, kunjungan para wakil rakyat ini juga untuk menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bekasi perihal progres kegiatan tahun 2023.
Rombongan Komisi 1 dipimpin Ketua Ani Rukmini bersama anggota. Para anggota legislatif ini diterima Direktur Utama Usep Rahman, Direktur Teknik Johny Dewanto, dan Pj. Direktur Umum Ahmad Firfaus, didampingi beberapa kepala gagian terkait.
Sebagaimana diketahui, pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi yang semula milik bersama antara Pemeritah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, disepakati antara Pj Wali Kota Bekasi dan Pj Bupati Bekasi tanggal 8 Desember 2022.
Pemisahan aset berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Atas kesepakatan itu, kedua pemerintahan menyepakati bahwa Pemkot Bekasi membayar kompensasi kepada Pemkab Bekasi senilai Rp 155 miliar. Dengan pembayaran kompensasi tersebut, aset Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, menjadi milik Pemkot Bekasi.
Saat Ini pun proses pemisahan masih berjalan. Beberapa aset sudah diserahkan dan akan ditindaklanjuti secara bertahap. (tim media)