Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebutkan pencemaran sungai didominasi air limbah domestik akibat belum memadainya pengelolaan air limbah juga sampah di permukiman.
“Sekitar 75 persen pencemaran sungai dikarenakan hal itu,” kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, belum lama ini.
Atas dasar itu, pihaknya mendorong penyediaan akses sanitasi melalui pembangunan infrastruktur instalasi pengolahan lumpur tinja, Instalasi Pengolahan Air Limbah mulai dari skala permukiman, regional, juga terpusat.
“Dalam hal ini, pemerintah daerah harus ikut berperan, bisa dengan penyiapan lahan, biaya operasi dan pemeliharaan, juga kelembagaan pengelolanya,” katanya.
Dengan terkelolanya permasalahan limbah ini, upaya penyediaan air minum yang sangat erat dengan sektor sanitasi akan lebih mudah diwujudkan.
Sumber : Kementerian PUPR