Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk berkomitmen mempertahankan lahan sawah dilindungi (LSD) dalam rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) yang ditetapkan pemerintah.
“Ini dilakukan sebagai upaya menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah yang dapat mendorong ketahanan pangan nasional, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi,” kata Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang.
Dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SKHK/02.01/XII/2021, disebutkan LSD yang dimiliki Kabupaten Bekasi seluas 39.183,29 hektar. Kemudian, berdasarkan Pola Rencana Tata Ruang Wilayah, Kabupaten Bekasi memiliki Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering seluas 35.341,52 hektar.
Setelah diverifikasi, ditemukan LSD yang sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RT dan RW Kabupaten Bekasi seluas 27.318,34 hektar. Sedangkan, LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RT dan RW Kabupaten Bekasi seluas 11.864,95 hektar.
Budi menerangkan bahwa hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini nantinya adalah dengan dibuatnya Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD dengan melampirkan data pendukung, baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah.
(Sumber: wartakota)