Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menyediakan kuota haji pada tahun 2024 ini sebanyak 2.165 jemaah. Terdapat kenaikan BPIH dari pemerintah pusat, yakni Rp 93.4 juta atau naik Rp 3 juta dari tahun 2023, namun para calon jemaah haji hanya membayar 60 persen dari seluruh biaya sedangkan sisanya Rp 37.3 juta atau 40 persen dari BPIH merupakan nilai manfaat yang dikelola langsung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kepala Seksi Pelayanan Haji Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Hilman Hakim mengungkapkan hingga saat ini 60 persen calon jemaah haji telah melunasi BPIH.
“Saat ini sudah sekitar 60 persen calon jemaah haji melunasi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji. Batas akhir tahap satu sampai 12 Februari dan tahap kedua dibatasi sampai Maret,” ujar Hilman Hakim
Selain itu, Kementerian Agama juga meminta para jemaah untuk menyelesaikan visa haji secara mandiri melalui aplikasi yang disediakan Pemerintah Arab Saudi. Jika terdapat calon jemaah yang tidak mengerti, ia menghimbau untuk datang ke kantor Kementerian Agama.
“Pemeriksaan kesehatan juga wajib dilakukan calon jemaah sebagai syarat pelunasan BPIH. Lalu permohonan visa haji juga harus aman, jika sulit bisa datang ke kantor kami,” tutup Hilman. (Tim Media)