Pemkab Bekasi resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024. Melalui SK tersebut, Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menetapkan status TDB Kekeringan sejak 30 Agustus hingga 12 September 2024.
“Hari ini, sudah ditetapkan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan,” ujar Dedy Supriyadi pada Jumat (30/8/2024).
Tanda-tanda kekeringan sudah mulai dirasakan warga Kabupaten Bekasi sejak awal Agustus 2024. Warga kesulitan mendapatkan air bersih maupun air untuk pengairan sawah di beberapa kecamatan. Bahkan, terjadi peningkatan permintaan air bersih kepada pemerintah daerah seperti di Kecamatan Bojongmangu, Karangbahagia, Sukawangi, Cabangbungin hingga Muaragembong.
Berdasarkan data Dinas Pertanian, kekeringan lahan pertanian sudah meluas di 16 kecamatan dengan luas mencapai 4.237,1 hektare pada 20 Agustus 2024.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi bersama pemangku kepentingan akan bahu membahu melakukan pendistribusian air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan. (tim media)